TIDAK PROFESIONAL, AKAN DILAPORKAN KE KOMISI III DPR RI 

Praktisi Hukum Minta Kapolres Rohil Riau Dicopot !

Di Baca : 4862 Kali
Anggota DPR RI Syahrul Aidy dari Fraksi PKS menerima pengaduan masyarakat petani sawit Desa Airhitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil Riau di Gedung DPR RI Senayan Jakarta didampingi Pimpinan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Sarya Wicaksana, L

Dugaan keterlibatan Kapolres Rohil Riau ini bersama mafia tanah kata Pengacara Muhammad Zainuddin SH yaitu lahan sawit seluas 65 ha yang ditanam Rudianto harus diberikan kepada Drs Teruna Sinulingga dan ini difasilitasi oleh Kapolres Rohil cs di Mapolres Rohil saat Rudianto dikurung dalam sel Mapolres Rohil 28 Juli 2021 sesuai Surat Perjanjian yang difasilitasi Kapolres. Rudianto saat itu dalam ancaman dan dalam ketakutan maka terpaksa ditekennya surat itu. Bila lahan sawit 65 ha milik Rudianto sudah diteken dan diserahkan ke Drs Teruna Sinulingga maka Rudianto dibebaskan. Namun sampai sekarang Rudianto masih ditahan di sel Mapolres Rohil di Kota Ujungtanjung dan belum dibebaskan padahal surat perjanjian sudah diteken Rudianto.

Ny Tina isteri Rudianto dan rombongan mengadu ke Anggota DPR RI Syahrul Aidy Selasa (7/9/2021) menyampaikan tanggal 28 Juli 2021 malam, Ny Tina dan keluarganya dikumpulkan di suatu ruang di Mapolres Rohil dan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi marah-marah kepada Tina karena berita terbit di sejumlah media tentang kasus ini. Kapolres mendesak Tina menghapus sejumlah berita yang telah terbit di sejumlah media online. Tina menegaskan dia tidak bisa menghapus berita yang telah terbit di sejumlah media online itu karena tidak tahu dan tidak mengerti.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar